Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk menggantikan ijazah asli yang hilang atau rusak, memiliki kekuatan hukum yang sama.
Persyaratan:
Surat permohonan kepada Rektor melalui Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana
Surat keterangan kehilangan atau terbakar dari kepolisian setempat yang asli dan masih berlaku
Bagi Ijazah yang rusak harus melampirkan Ijazah asli yang rusak tersebut
Bagi Ijazah yang hilang/musnah dimakan rayap harus melampirkan fotocopy atau nomor Ijazah tersebut
Fotocopy KTP Bersangkutan
Pasfoto ukuran 4X6 cm latar belakang merah memakai jas (laki-laki: memakai dasi panjang dan perempuan: memakai dasi kupu-kupu
Semua persyaratan diserahkan ke bagian tata usaha fakultas masing-masing