Layanan surat keterangan pengganti ijazah

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk menggantikan ijazah asli yang hilang atau rusak, memiliki kekuatan hukum yang sama.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan kepada Rektor melalui Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana
  2. Surat keterangan kehilangan atau terbakar dari kepolisian setempat yang asli dan masih berlaku
  3. Bagi Ijazah yang rusak harus melampirkan Ijazah asli yang rusak tersebut
  4. Bagi Ijazah yang hilang/musnah dimakan rayap harus melampirkan fotocopy atau nomor Ijazah tersebut
  5. Fotocopy KTP Bersangkutan
  6. Pasfoto ukuran 4X6 cm latar belakang merah memakai jas (laki-laki: memakai dasi panjang dan perempuan: memakai dasi kupu-kupu

Semua persyaratan diserahkan ke bagian tata usaha fakultas masing-masing