Layanan legalisir akreditasi perguruan tinggi (APT)
Layanan Legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) adalah proses pengesahan salinan sertifikat atau SK Akreditasi institusi/prodi oleh BAN-PT atau universitas untuk membuktikan keabsahannya
Persyaratan:
Salinan dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi (maksimal 10 lembar)
Bukti pembayaran dari Bank
Surat permohonan legalisir (di ULT)
Prosedur pembayaran:
Melakukan pembayaran ke Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rekening 914-471-111-122-001-4 dengan menyebutkan keterangan pembayaran. (Dikenakan biaya sebesar Rp 2.000,- per lembar)