Layanan legalisir akreditasi perguruan tinggi (APT)

Layanan Legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) adalah proses pengesahan salinan sertifikat atau SK Akreditasi institusi/prodi oleh BAN-PT atau universitas untuk membuktikan keabsahannya

Persyaratan:

  1. Salinan dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi (maksimal 10 lembar)
  2. Bukti pembayaran dari Bank
  3. Surat permohonan legalisir (di ULT)

Prosedur pembayaran:

Melakukan pembayaran ke Bank Syariah Indonesia (BSI) No. Rekening 914-471-111-122-001-4 dengan menyebutkan keterangan pembayaran. (Dikenakan biaya sebesar Rp 2.000,- per lembar)